Tips Memanfaatkan Layanan Agen Laku Pandai BSI untuk Pelunasan BPIH

0
direktur-sales-distribution-bsi-anton-sukarna-99

Jakarta, 17 Januari 2025 – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) memberikan kemudahan bagi calon Jamaah Haji dengan layanan Agen Laku Pandai. Agen-agen ini memudahkan calon jamaah yang tidak dapat ke bank atau mengakses mobile banking untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pembukaan rekening Tabungan Haji, serta pendaftaran atau setoran awal Tabungan Haji.

Anton Sukarna, Direktur Distribution & Sales BSI, menyatakan bahwa dengan adanya layanan melalui agen Laku Pandai, BSI berharap dapat menjangkau lebih banyak nasabah di berbagai daerah, termasuk di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh layanan perbankan konvensional.

‘’BSI telah memperluas layanan BSI Agen dengan fitur layanan haji untuk memudahkan nasabah calon jemaah untuk melakukan pelunasan. Selain pelunasan, pembukaan rekening Tabungan Haji dan pendaftaran atau setoran awal Tabungan Haji juga bisa dilakukan di BSI Agen,’’ kata Anton menegaskan.

Dengan adanya layanan ini, calon jemaah haji tidak perlu khawatir tentang akses ke layanan perbankan. Mereka cukup mendatangi agen BSI terdekat yang telah dilengkapi dengan Mesin EDC untuk melakukan pembayaran secara cepat dan aman.

Bagi calon Jamaah Haji yang ingin memanfaatkan layanan Agen Laku Pandai BSI untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), berikut beberapa tips yang bisa diikuti agar proses berjalan dengan lancar dan efisien:

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda sudah memiliki dokumen yang diperlukan seperti nomor rekening Tabungan Haji BSI, nomor handphone aktif, dan nomor porsi haji.
  2. Kunjungi Agen Terdekat: Cari tahu lokasi agen BSI terdekat di wilayah Anda. Agen-agen ini tersebar di berbagai daerah, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang akses ke layanan perbankan.
  3. Ikuti Prosedur Pelunasan dengan Teliti: Saat berada di agen, ikuti prosedur pelunasan dengan teliti. Agen-agen BSI dilengkapi dengan Mesin EDC untuk memproses pembayaran secara cepat dan aman.
  4. Simpan Resi Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pelunasan, simpan resi bukti pembayaran dan dokumen persyaratan lainnya. Dokumen ini perlu dibawa ke kantor Kementerian Agama di wilayah Anda untuk melapor telah melakukan pelunasan haji.
  5. Laporkan Pelunasan ke Kementerian Agama: Jangan lupa untuk melapor ke kantor Kementerian Agama maksimal H+5 setelah melakukan pembayaran di agen BSI.

Dengan mengikuti tips ini, calon Jamaah Haji dapat memastikan bahwa proses pelunasan BPIH berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Pada musim haji 1446 Hijriah, calon jemaah haji yang terdaftar melalui BSI mencapai 185.000 orang, atau sekitar 83,8% dari total kuota calon jemaah haji Indonesia. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *