Penyebab Kenaikan Harga Tiket Kereta Api Pasca-Lebaran, KAI Berikan Penjelasan

Jakarta, 12 April 2025 – Banyak masyarakat yang mengeluhkan lonjakan harga tiket kereta api setelah Lebaran, dengan beberapa penumpang bahkan merasa bahwa harga tiket yang mereka bayar meningkat hingga dua kali lipat dari harga normal.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. PT KAI menggunakan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya untuk Kereta Api Non Subsidi (KA Komersil).
“Sistem tarif ini memberi keleluasaan bagi KAI untuk menetapkan harga tiket, asalkan tetap berada dalam batasan yang ditentukan oleh pemerintah,” jelas Ixfan pada Sabtu (5/4/2025).
Ixfan menambahkan bahwa pengaturan tarif ini bertujuan untuk menjaga agar harga tiket tetap terjangkau, terutama pada musim mudik Lebaran yang merupakan periode puncak kebutuhan transportasi. Selain itu, tarif ini juga dirancang untuk melindungi hak konsumen dan memastikan kelancaran serta kenyamanan layanan transportasi publik.
Menurut Ixfan, meskipun tiket kereta api komersil disesuaikan dengan permintaan, harga tiket tersebut tetap sesuai dengan tarif yang dibolehkan. Sementara untuk tiket kelas ekonomi, yang disubsidi oleh pemerintah, harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan harga tiket lebih terjangkau, Ixfan menyarankan untuk memesan tiket lebih awal dan memilih kelas PSO yang disubsidi. Ia juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program promo yang sering diumumkan di situs resmi KAI. (Redaksi)