KAI Tanjungkarang Minta Masyarakat Lebih Waspada di Perlintasan Sebidang

0
KAI-Tanjungkarang-3

Tanjungkarang, 12 April 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melaporkan sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang hingga April 2025, yang menyebabkan dua korban meninggal dunia, satu orang luka berat, dan lima orang luka ringan.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menambahkan bahwa selain kecelakaan di perlintasan sebidang, ada empat kecelakaan di jalur kereta api yang menambah jumlah korban. “Dua kecelakaan ini sangat mengkhawatirkan dan mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati dan disiplin di jalan,” ujarnya.

Azhar meminta masyarakat untuk lebih memahami fungsi perlintasan sebidang dan mendahulukan kereta api. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang,” kata Azhar.

Selain itu, pengendara juga diharapkan mematuhi aturan dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang mengatur tentang kewajiban pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. “Keamanan perjalanan kereta api lebih diutamakan,” tegas Azhar.

Menurut Azhar, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada PT KAI, mengingat perjalanan kereta api yang terganggu dan kerusakan sarana prasarana perkeretaapian. “Pintu perlintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api,” tutupnya. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *