KAI Tanjungkarang Catatkan 9 Kecelakaan, Masyarakat Diharapkan Patuhi Aturan Perlintasan Sebidang

Tanjungkarang, 12 April 2025 – Divre IV Tanjungkarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan sembilan kecelakaan hingga April 2025 di perlintasan sebidang, yang menyebabkan dua korban meninggal dunia, satu orang luka berat, dan lima orang lainnya luka ringan.
Azhar Zaki Assjari, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, menambahkan bahwa terdapat empat kecelakaan di jalur kereta api yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. “Kecelakaan di perlintasan sebidang ini mengingatkan kita semua untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas,” ungkapnya.
KAI Tanjungkarang mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengharuskan pengemudi mendahulukan perjalanan kereta api. “Pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api mulai ditutup,” jelas Azhar.
Selain itu, Azhar mengingatkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengendara tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan menyebabkan kerusakan pada sarana prasarana perkeretaapian. “Pintu perlintasan kereta api difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Azhar juga menjelaskan pentingnya sinyal dan rambu-rambu “STOP” yang terpasang di perlintasan sebidang sebagai penanda utama bagi pengendara. “Untuk itu, pengguna jalan harus berhenti saat isyarat menunjukkan bahwa kereta api akan melintas,” tambahnya. (Redaksi)