KAI Imbau Pemudik Bermotor Patuhi Aturan di Perlintasan Kereta, Ini Alasannya

Jakarta, 27 Maret 2025 – Menjelang arus mudik Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu dan sinyal peringatan menjadi faktor kunci dalam mencegah kecelakaan yang bisa membahayakan nyawa.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa pengendara wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tegasnya.
Meskipun banyak perlintasan sudah dilengkapi dengan palang pintu dan penjaga, Anne menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi tanggung jawab pengguna jalan. “Penjaga pintu perlintasan bertugas memastikan kereta api dapat melintas dengan aman, bukan untuk menghentikan kereta bagi kendaraan yang ingin menyeberang,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi penutupan perlintasan ilegal, pemasangan rambu tambahan, serta sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemudik kendaraan bermotor.
“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” papar Anne.
Selain pengawasan dan penindakan, KAI juga terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye keselamatan. Kampanye ini melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Anne.
Hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, data KAI menunjukkan bahwa 3.086.613 tiket telah terjual atau sekitar 67,22% dari total kapasitas yang tersedia. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Berikut daftar stasiun dengan jumlah penumpang terbanyak selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran:
-
Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
-
Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
-
Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
-
Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
-
Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang
Sementara itu, rute perjalanan dengan jumlah penumpang tertinggi meliputi:
-
Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang
-
Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang
Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dari pengguna jalan, KAI berharap perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman dan nyaman. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutup Anne. (Redaksi)