KAI Ambil Langkah Serius, 74 Perlintasan KA Ditutup Triwulan I 2025

0
KAI-Triwulan-3-3

Jakarta, 9 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunjukkan keseriusannya dalam menekan angka kecelakaan di jalur rel dengan menutup 74 perlintasan sebidang selama tiga bulan pertama tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perlintasan merupakan yang telah terdaftar secara resmi, sementara 50 lainnya tergolong ilegal.

Tindakan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengatur bahwa perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, atau tak dijaga, wajib ditutup guna menjamin keamanan operasional kereta dan pengguna jalan.

“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” terang Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Hingga kini, tercatat ada 3.693 titik perlintasan sebidang di Indonesia. Sebanyak 1.810 di antaranya tidak dijaga, sehingga menjadi titik rawan kecelakaan. Kondisi inilah yang memicu KAI untuk memperkuat upaya mitigasi risiko di seluruh jaringannya.

Selain penutupan, KAI aktif mengajukan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti jembatan layang dan terowongan kepada pemerintah sebagai solusi jangka panjang.

“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” jelas Anne.

Kesadaran masyarakat juga terus dibangun melalui kegiatan edukasi dan kampanye keselamatan bersama para pemangku kepentingan. Spanduk peringatan telah dipasang di berbagai lokasi, serta kegiatan sosialisasi melibatkan komunitas pecinta kereta api, Dinas Perhubungan, dan kepolisian.

Anne mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas, tapi juga masyarakat.

“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” tegasnya.

KAI juga mengacu pada regulasi yang memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang, termasuk pidana hingga enam tahun penjara jika kelalaian menyebabkan korban jiwa.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang KAI dalam menciptakan transportasi publik yang aman, efisien, dan berkelanjutan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *