KA Jarak Jauh dan Lokal Jadi Andalan, 4,32 Juta Penumpang Terlayani KAI

0
KAI-Catat-Layani-2-3

Jakarta, 10 April 2025 — Transportasi kereta api kembali menjadi pilihan utama masyarakat selama periode mudik Lebaran 2025. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat bahwa sebanyak 4.323.526 pelanggan telah menggunakan layanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejak 21 Maret hingga 11 April 2025.

KAI sebelumnya menyediakan total kapasitas 4.591.510 tempat duduk, yang terdiri dari 3.443.832 untuk KA Jarak Jauh dan 1.147.678 untuk KA Lokal. Lonjakan penumpang terlihat merata di berbagai titik operasional, terutama di stasiun besar seperti Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

“Per 10 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket mencapai 4.598.592 atau sekitar 100,15% dari total kapasitas yang disediakan,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

Dari jumlah tiket yang terjual, 3.839.603 merupakan tiket KA Jarak Jauh dengan tingkat okupansi 111,49%, sedangkan KA Lokal mencatat 758.989 tiket terjual atau 66,13% dari kapasitas. Okupansi yang melampaui 100 persen terjadi karena sistem perjalanan dinamis, di mana penumpang naik dan turun di berbagai stasiun antara titik keberangkatan dan tujuan akhir.

Beberapa rute favorit yang banyak dipilih selama masa Lebaran antara lain:

  • Gambir – Yogyakarta: 41.958 penumpang

  • Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng: 38.657 penumpang

  • Yogyakarta – Gambir: 34.269 penumpang

  • Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir: 31.747 penumpang

  • Pasarsenen – Lempuyangan: 29.525 penumpang

  • Gambir – Cirebon: 29.430 penumpang

  • Gambir – Bandung: 28.938 penumpang

  • Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi: 27.700 penumpang

  • Bandung – Gambir: 24.226 penumpang

  • Cirebon – Gambir: 23.412 penumpang

Di sisi lain, KAI menekankan pentingnya kepatuhan pelanggan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penumpang infant atau bayi di bawah tiga tahun.

“Penumpang infant tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi tetap wajib didaftarkan dan mendapatkan tiket sesuai ketentuan,” ujar Anne.

Adapun aturan yang harus diperhatikan terkait tiket infant:

  • Satu penumpang dewasa hanya boleh membawa satu infant secara gratis.

  • Infant tidak mendapat tempat duduk dan harus dipangku.

  • Jika membawa lebih dari satu infant, infant tambahan harus membeli tiket dewasa.

  • Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan, baik KA Lokal maupun KA Jarak Jauh.

  • Untuk KA Lokal, tiket infant tidak dicetak namun tetap harus terdaftar.

Cara mendapatkan tiket infant:

Via Aplikasi Access by KAI atau Website kai.id:

  • Isi data infant sesuai jumlahnya.

  • Gunakan NIK atau Kartu Identitas Anak (KIA).

  • Jumlah infant tidak boleh melebihi penumpang dewasa.

Melalui Loket Stasiun:

  • Jika belum didaftarkan secara online, tiket infant bisa diperoleh maksimal satu jam sebelum keberangkatan di loket.

“KAI terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, termasuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang anak-anak melalui kebijakan tiket infant ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI, masyarakat dapat mengakses aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta kanal media sosial resmi KAI,” tutup Anne. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *