Imbauan KAI: Hindari Risiko di Perlintasan Sebidang saat Mudik

Jakarta, 27 Maret 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pemudik kendaraan bermotor untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang. Kedisiplinan dalam mematuhi rambu dan aturan lalu lintas di area perlintasan sangat penting guna menghindari kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa setiap pengendara wajib mengutamakan keselamatan di perlintasan sebidang. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat palang pintu dan petugas penjaga, pemudik kendaraan bermotor tetap memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keselamatan dirinya sendiri. “Penjaga pintu perlintasan bertugas memastikan kereta api dapat melintas dengan aman, bukan untuk menghentikan kereta bagi kendaraan yang ingin melintas,” kata Anne.
Untuk meningkatkan keselamatan, KAI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan. Sejumlah upaya yang dilakukan meliputi penutupan perlintasan ilegal, pemasangan rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama bagi pemudik kendaraan bermotor.
“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI aktif mengadakan kampanye keselamatan yang melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), komunitas pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur rel. Harapannya, pemudik kendaraan bermotor, khususnya generasi muda, lebih memahami pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, KAI mencatat sebanyak 3.086.613 tiket telah terjual atau sekitar 67,22% dari total kapasitas yang tersedia. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Berikut daftar stasiun dengan jumlah penumpang terbanyak selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran:
-
Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
-
Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
-
Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
-
Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
-
Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang
Sementara itu, rute perjalanan dengan jumlah penumpang tertinggi meliputi:
-
Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang
-
Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, KAI berharap perjalanan mudik tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutup Anne. (Redaksi)