Cegah Kecelakaan, KAI Tutup Puluhan Perlintasan Liar di Triwulan Pertama 2025

0
KAI-Triwulan-3

Jakarta, 9 April 2025 — Upaya peningkatan keselamatan terus menjadi fokus PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada awal tahun ini. Dalam kurun Januari hingga Maret 2025, perusahaan menutup 74 perlintasan sebidang yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 merupakan perlintasan liar yang tak memiliki izin, sedangkan 24 sisanya adalah perlintasan resmi yang terdaftar.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Aturan tersebut mengharuskan penutupan terhadap perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak dilengkapi pintu, terutama jika lebarnya kurang dari dua meter.

“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” jelas Anne.

Data internal perusahaan menunjukkan bahwa saat ini terdapat 3.693 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.810 titik atau hampir separuhnya belum memiliki penjaga, sehingga rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.

Sebagai bagian dari strategi keselamatan jangka panjang, KAI tak hanya menutup akses yang berisiko, namun juga secara aktif mengajukan pembangunan flyover dan underpass kepada pemerintah pusat maupun daerah. “Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” tambah Anne.

Selain itu, KAI bersama mitra terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Dalam rentang waktu 2020–2024, perusahaan telah memasang 1.553 spanduk peringatan dan menertibkan 646 bangunan liar di dekat jalur rel. Kegiatan ini turut melibatkan dinas perhubungan, kepolisian, serta komunitas railfans.

“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” ujar Anne, menekankan pentingnya kesadaran individu dalam menjaga keselamatan di perlintasan.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000, sesuai Pasal 296.

Bahkan jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian di perlintasan, pelaku bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

“KAI menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan. Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan dampak fatal hingga korban jiwa, sanksi pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaitu penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” kata Anne.

Sebagai upaya lebih lanjut, KAI menggandeng komunitas pecinta kereta untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada publik, baik melalui media sosial, kegiatan edukatif di sekolah, hingga kampanye di titik-titik rawan.

“ Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. KAI berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih andal, aman dan nyaman,” tutup Anne. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *