BRIS Dapat Izin OJK, Perkuat Bisnis Perdagangan dan Penitipan Emas

Jakarta, 22 Februari 2025 – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) semakin memperkuat lini bisnisnya setelah mendapatkan izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persetujuan ini membuka peluang bagi BRIS untuk mengembangkan sektor perdagangan dan penitipan emas, memperluas sumber pendapatan di tengah ketidakpastian pasar.
Dalam sepekan terakhir, saham BRIS mengalami lonjakan signifikan. Pada 18 Februari 2025, harga sahamnya naik 4,78% menjadi Rp3.070 dibandingkan awal Februari. Hingga penutupan perdagangan Jumat (21/2), saham BRIS mencatatkan kenaikan year to date (YTD) sebesar 3,41% ke level Rp3.030.
Kepercayaan investor terhadap BRIS terus meningkat di tengah fluktuasi pasar saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil pulih setelah dua hari melemah, dengan kenaikan 14,95 poin atau 0,22% ke level 6.803,00 pada 21 Februari 2025, menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI).
Persetujuan OJK ini menjadi langkah strategis bagi BRIS dalam mengembangkan layanan keuangan syariah. Bisnis perdagangan dan penitipan emas yang kini dapat dijalankan BRIS diharapkan memperkuat fundamental perusahaan dan menciptakan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Selain itu, pencapaian BRIS sejalan dengan kinerja keuangan BSI yang mencatatkan laba bersih Rp7,01 triliun pada tahun 2024, tumbuh 22,83% secara tahunan (YoY). Pertumbuhan signifikan pada Dana Pihak Ketiga (DPK), pembiayaan, dan aset menunjukkan bahwa BSI terus memperkuat dominasinya di industri keuangan syariah.
“Kepercayaan investor terhadap BRIS terus meningkat berkat kinerja yang konsisten serta prospek bisnis yang terus berkembang, terutama melalui inovasi dan digitalisasi produk yang diterapkan BSI,” ujar Wisnu Sunandar, Corporate Secretary BSI. Dengan inovasi yang berkelanjutan, BRIS optimistis dapat mempertahankan momentum pertumbuhannya di masa depan. (Redaksi)