Aturan Perlindungan Anak Digital Diintegrasikan dengan 2 UU

Jakarta, 20 Februari 2025 – Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menjelaskan, beleid ini akan memperjelas dua aturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi, di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di streaming, atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan syukurnya di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” kata dia dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (20/2/2025).
Nezar menjelaskan, UU PDP secara spesifik mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif. Di sisi lain, aturan terkait perlindungan anak di ruang digital telah diatur UU ITE.
Maka itu, melalui RPP PAPSE, pemerintah berupaya melindungi anak dari ancaman kejahatan digital seperti cyber bullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak dan judi daring.
“Pengaturan dalam RPP juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet,” katanya.
Nezar mengklaim, nantinya aturan ini bakal menjamin pemenuhan hak anak dalam menggunakan internet, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital.
“Beberapa aturan utama yang diatur dalam RPP itu nantinya adalah penetapan batasan usia, yang layak dalam penggunaan produk atau layanan digital,” ujarnya.
Nantinya, kata Nezar, penyelengara sistem elektronik (PSE) wajib menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan dan standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.
Selain itu, ada aturan lainnya yang menekankan aspek pengaturan default privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling yang berdampak negatif terhadap perkembangan anak, serta penyediaan alat, layanan dan fitur bagi anak serta orang tua untuk mengajukan laporan atau komplain terkait pelanggaran di ruang digital.
Nezar mengungkapkan, pengaturan dalam PAPSE pada dasarnya mendorong setiap elemen ekosistem digital untuk ambil peran dalam menjamin perlindungan hak anak di ruang digital. (Redaksi)