Jaga Nyawa dan Ketertiban, KAI Tutup 74 Titik Perlintasan Triwulan I 2025

0
WhatsApp-Image-2025-04-09-at-3.34.57-PM-1-4

Jakarta, 9 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat langkah keselamatan di jalur rel dengan menutup 74 perlintasan sebidang selama Januari hingga Maret 2025. Upaya ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum di sekitar jalur kereta api.

Dari jumlah yang ditutup, sebanyak 24 merupakan perlintasan resmi yang terdaftar, sementara 50 sisanya adalah perlintasan liar tanpa izin yang dinilai sangat membahayakan perjalanan kereta maupun pengguna jalan. Penutupan dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” jelas Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Saat ini, Indonesia masih memiliki 3.693 titik perlintasan sebidang, di mana hampir setengahnya tidak dijaga. Kondisi ini memperbesar risiko kecelakaan, sehingga KAI mengambil langkah tegas sekaligus proaktif melalui penutupan dan sosialisasi.

Selain menutup perlintasan, KAI juga aktif mengusulkan pembangunan flyover dan underpass kepada pemerintah pusat maupun daerah sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dengan kereta.

“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” terang Anne.

Langkah keselamatan lainnya juga dilaksanakan melalui edukasi publik dan kampanye keselamatan yang melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, serta komunitas pecinta kereta api. Beragam media seperti spanduk, forum diskusi, hingga kegiatan kreatif dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan penting tentang disiplin berlalu lintas.

“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” tegas Anne.

Sebagai bentuk penegakan hukum, KAI juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggar yang membahayakan keselamatan publik. Sanksi pidana hingga denda tegas akan diterapkan jika terbukti terjadi kelalaian.

Penertiban ini mencerminkan komitmen KAI dalam membangun sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *