KAI Tertibkan 74 Perlintasan Sebidang Selama Awal 2025, Keselamatan Jadi Prioritas

0
WhatsApp-Image-2025-04-09-at-3.34.57-PM

Jakarta, 9 April 2025 — Mengawali tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat komitmen terhadap keselamatan transportasi dengan menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang triwulan pertama. Penutupan ini mencakup 24 perlintasan resmi yang terdaftar dan 50 perlintasan liar yang tidak memiliki izin operasional.

Menurut Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban menutup perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, serta tidak berpintu dengan lebar di bawah dua meter.

“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” ujar Anne.

Data terkini mencatat bahwa dari 3.693 perlintasan sebidang yang tersebar di seluruh Indonesia, hampir separuhnya—sebanyak 1.810 titik—belum dijaga, sehingga menimbulkan potensi risiko kecelakaan yang cukup tinggi.

Guna mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api, KAI juga gencar mengusulkan pembangunan infrastruktur perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah pusat maupun daerah. “Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” tukas Anne.

Upaya edukasi juga terus dijalankan secara masif. Dalam kurun waktu 2020–2024, KAI bersama para mitra melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan kampanye keselamatan, mulai dari pemasangan lebih dari 1.500 spanduk peringatan, hingga penertiban 646 bangunan liar di dekat jalur rel.

Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, hingga komunitas pecinta kereta api untuk menjangkau masyarakat lebih luas. Pendekatan kolaboratif ini terbukti meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya melintasi perlintasan secara sembarangan.

“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” tegas Anne.

Masyarakat juga diingatkan agar selalu mengikuti aturan saat melintasi perlintasan, termasuk menghentikan kendaraan, menoleh kiri-kanan, dan memastikan tak ada kereta api yang melintas. Aturan ini termaktub dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi bagi pelanggar juga tidak ringan. Melanggar aturan di perlintasan bisa dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Bila pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan berat, sanksinya bisa meningkat sesuai Pasal 310 ayat (4) UU yang sama menjadi hukuman enam tahun penjara dan/atau denda sampai Rp12 juta.

“KAI menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan. Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan dampak fatal hingga korban jiwa, sanksi pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaitu penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” tambah Anne.

Selain itu, KAI juga menggandeng komunitas railfans untuk membantu menyebarkan pesan keselamatan melalui media sosial dan kegiatan publik lainnya, menandai peran penting masyarakat dalam mendukung transportasi yang aman dan nyaman.

“ Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. KAI berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih andal, aman dan nyaman,” tutup Anne. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *