4,3 Juta Pelanggan Gunakan KA Jarak Jauh dan Lokal, KAI Torehkan Rekor Baru

Jakarta, 10 April 2025 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan capaian gemilang selama periode Angkutan Lebaran 2025. Dalam rentang 21 Maret hingga 11 April 2025, KAI mampu melayani total 4.323.526 pelanggan kereta api, mencakup layanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal di wilayah Jawa dan Sumatera.
Tingginya jumlah penumpang menjadi refleksi dari kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi kereta api, dengan okupansi tinggi tercatat di berbagai stasiun besar seperti Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Bandung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Purwokerto, Bekasi, Semarang Poncol, dan Semarang Tawang.
Secara keseluruhan, KAI menyediakan kapasitas sebanyak 4.591.510 tempat duduk, yang terdiri dari 3.443.832 untuk KA Jarak Jauh dan 1.147.678 untuk KA Lokal. Peningkatan minat pelanggan turut berdampak pada angka penjualan tiket yang melampaui kapasitas awal.
“Per 10 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket mencapai 4.598.592 atau sekitar 100,15% dari total kapasitas yang disediakan,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
Sebanyak 3.839.603 tiket merupakan KA Jarak Jauh, yang mencatatkan tingkat keterisian mencapai 111,49%. Sementara itu, tiket KA Lokal terjual sebanyak 758.989 atau 66,13% dari kapasitas yang tersedia. Okupansi yang melebihi 100 persen terjadi akibat adanya pola perjalanan dinamis, di mana penumpang naik dan turun di berbagai stasiun sepanjang rute perjalanan.
Rute yang menjadi favorit pelanggan selama masa Lebaran tahun ini meliputi:
-
Gambir – Yogyakarta: 41.958 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng: 38.657 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 34.269 penumpang
-
Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir: 31.747 penumpang
-
Pasarsenen – Lempuyangan: 29.525 penumpang
-
Gambir – Cirebon: 29.430 penumpang
-
Gambir – Bandung: 28.938 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasar Turi: 27.700 penumpang
-
Bandung – Gambir: 24.226 penumpang
-
Cirebon – Gambir: 23.412 penumpang
Selain melayani pelanggan dewasa, KAI juga menegaskan kebijakan terkait penumpang infant atau bayi di bawah tiga tahun, yang tetap harus didaftarkan meski tidak dikenai biaya perjalanan.
“Penumpang infant tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi tetap wajib didaftarkan dan mendapatkan tiket sesuai ketentuan,” ujar Anne.
Adapun ketentuan tiket infant yang berlaku:
-
Satu orang dewasa hanya diperbolehkan membawa satu infant secara gratis.
-
Infant harus dipangku selama perjalanan karena tidak mendapat kursi.
-
Bila membawa lebih dari satu infant, maka infant kedua dan seterusnya harus membeli tiket dewasa.
-
Aturan ini berlaku untuk KA Jarak Jauh maupun KA Lokal.
-
Untuk KA Lokal, tiket infant tidak dicetak, namun tetap wajib terdaftar.
Cara mendapatkan tiket infant:
Melalui aplikasi Access by KAI atau situs kai.id:
-
Input data infant sesuai jumlah di kolom tersedia.
-
Gunakan NIK atau Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas.
-
Jumlah infant tidak boleh melebihi jumlah penumpang dewasa.
Melalui loket stasiun:
-
Tiket infant bisa didapat paling lambat satu jam sebelum jadwal keberangkatan jika belum didaftarkan saat pembelian online.
“KAI terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, termasuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penumpang anak-anak melalui kebijakan tiket infant ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KAI, masyarakat dapat mengakses aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 08111-2111-121, serta kanal media sosial resmi KAI,” tutup Anne. (Redaksi)