KAI Layani 2,028,210 Pelanggan Selama Lebaran 2025, Penjualan Tiket Capai Lebih Dari 3,6 Juta

Jakarta, 1 April 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan tingginya minat masyarakat untuk menggunakan layanan kereta api selama periode Angkutan Lebaran 2025. Hingga 31 Maret 2025, KAI telah melayani sebanyak 2.028.210 pelanggan di berbagai wilayah operasional Pulau Jawa dan Sumatera. Sebagai upaya mendukung kelancaran arus mudik, KAI menyediakan kapasitas angkutan sebanyak 4.591.510 tempat duduk untuk periode perjalanan 21 Maret hingga 11 April 2025. Kapasitas tersebut terdiri dari 3.443.832 tempat duduk untuk Kereta Api Jarak Jauh (KA JJ) dan 1.147.678 tempat duduk untuk Kereta Api Lokal.
“Hingga 1 April 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket menunjukkan tren positif dengan total 3.601.556 tiket telah terjual, atau sekitar 78,44% dari total kapasitas yang disediakan. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual mencapai 3.172.482 tiket dengan tingkat okupansi 92,12%, sedangkan tiket KA Lokal terjual sebanyak 429.074 tiket atau 37,39% dari total kapasitas yang tersedia,” ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
Sejumlah stasiun dengan volume keberangkatan tertinggi selama periode ini meliputi Stasiun Pasarsenen, Gambir, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Semarang Tawang, dan beberapa stasiun besar lainnya. KAI juga menekankan pentingnya menjaga kenyamanan dan kesehatan selama perjalanan dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan larangan merokok serta menjaga kebersihan selama berada di dalam kereta api. KAI telah menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api sejak tahun 2012.
“Setiap perjalanan kereta api merupakan perjalanan bebas asap rokok. Merokok tidak diperkenankan di seluruh area kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun bordes antar gerbong,” jelas Anne.
KAI juga secara aktif mengingatkan pelanggan tentang larangan merokok melalui pengumuman audio dan pemasangan stiker larangan merokok di berbagai titik strategis dalam kereta. Pelanggar aturan ini akan dikenakan tindakan tegas berupa penurunan di stasiun terdekat.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bagi pelanggan yang tetap ingin merokok, KAI telah menyediakan area khusus merokok di sejumlah stasiun yang telah ditetapkan.
Selain larangan merokok, KAI mengimbau pelanggan untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan selama perjalanan. Petugas kebersihan akan secara berkala berkeliling untuk mengumpulkan sampah di dalam kereta, dan tempat sampah disediakan di berbagai titik dalam kereta dan stasiun. Sebagai tambahan, KAI juga menyediakan waste bag berbahan kertas daur ulang ramah lingkungan bagi pelanggan yang ingin membuang sampah sementara sebelum dibuang pada tempat yang sesuai.
“KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat selama periode Angkutan Lebaran 2025. Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan, kami berharap dapat mewujudkan pengalaman perjalanan yang menyenangkan bagi seluruh pelanggan,” tutup Anne. (Redaksi)