Pemudik Bermotor, Jangan Abaikan Rambu! KAI Ingatkan Bahaya di Perlintasan Sebidang

0
KAI-Imbau-Pemudik-4-2

Jakarta, 27 Maret 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk tidak mengabaikan rambu-rambu di perlintasan sebidang. Kedisiplinan dalam mematuhi aturan lalu lintas sangat penting guna menghindari risiko kecelakaan yang bisa berakibat fatal.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa setiap pengendara wajib memahami dan menaati aturan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun terdapat palang pintu dan petugas penjaga, pengendara tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Penjaga pintu perlintasan berfungsi memastikan kereta api melintas dengan aman, bukan untuk menghentikan kereta bagi kendaraan yang ingin melintas,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI terus bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya yang dilakukan mencakup penutupan perlintasan ilegal, pemasangan rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan bagi masyarakat, khususnya pemudik kendaraan bermotor.

“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.

Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI aktif menggelar kampanye yang melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas semakin meningkat, terutama di kalangan generasi muda.

“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket mudik menunjukkan angka 3.086.613 tiket telah terjual atau sekitar 67,22% dari total kapasitas yang tersedia. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.

Berikut daftar stasiun dengan jumlah penumpang terbanyak selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran:

  • Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang

  • Stasiun Gambir: 209.520 penumpang

  • Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang

  • Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang

  • Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang

Sementara itu, rute perjalanan dengan jumlah penumpang tertinggi meliputi:

  • Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang

  • Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang

  • Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang

  • Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang

  • Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang

KAI berharap dengan adanya kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” pungkas Anne. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *