KAI Ingatkan Pemudik Bermotor: Waspada dan Disiplin di Perlintasan Sebidang

Jakarta, 27 Maret 2025 – Menjelang arus mudik Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor untuk tetap berhati-hati dan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Kewaspadaan ini diperlukan guna mencegah kecelakaan serta memastikan kelancaran perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa pemudik wajib mematuhi peraturan lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujar Anne.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan palang pintu perlintasan tidak serta-merta menjamin keselamatan pengendara. Penjaga perlintasan bertugas untuk memastikan kereta api melintas dengan aman, bukan untuk mencegah kendaraan lain menabrak kereta. Oleh karena itu, kesadaran dan kedisiplinan setiap pengendara sangat dibutuhkan demi menghindari kecelakaan yang berpotensi membahayakan nyawa banyak orang.
Sebagai langkah pencegahan, KAI terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya yang dilakukan meliputi penutupan perlintasan liar, pemasangan rambu tambahan, hingga sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemudik bermotor.
“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI juga aktif menggelar kampanye keselamatan yang melibatkan komunitas pecinta kereta api, pengguna jalan, dan sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta. Melalui kampanye ini, diharapkan generasi muda serta seluruh pemudik semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Anne.
Sementara itu, data penjualan tiket hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB menunjukkan tren positif, dengan total 3.086.613 tiket terjual atau sekitar 67,22% dari kapasitas yang tersedia. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sedangkan tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Adapun beberapa stasiun dengan volume penumpang tertinggi selama periode mudik H-10 hingga H+10 Lebaran, antara lain:
-
Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
-
Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
-
Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
-
Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
-
Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang
Sementara itu, relasi perjalanan yang paling diminati di antaranya:
-
Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang
-
Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang
Anne berharap, dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, musim mudik kali ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutupnya. (Redaksi)