Pelunasan Haji Makin Mudah, BSI Hadir dengan 113 Ribu Agen

Jakarta, 21 Februari 2025 – Dalam era digital yang serba cepat ini, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali memberikan inovasi dengan layanan pelunasan haji yang memudahkan calon jamaah. Melalui BSI Mobile dan ATM, BSI memberikan dua opsi yang fleksibel untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) periode 1446 Hijriah. Dari total kuota haji Indonesia 2025 sebanyak 221.000 jemaah, 185 ribu di antaranya adalah calon jamaah haji yang menabung di BSI, mencerminkan betapa pentingnya peran BSI dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, mengungkapkan bahwa BSI telah mempersiapkan berbagai layanan untuk memudahkan pelunasan haji nasabah. “BSI telah menyiapkan layanan untuk memfasilitasi pelunasan haji para jamaah. Mulai dari kantor cabang, BSI Net maupun agen laku pandai BSI Agen dan BSI Mobile. Persiapan dan kesiapan jaringan sudah dilakukan. Kami ingin proses pelunasan haji dapat dilakukan dengan aman dan mudah dijangkau masyarakat,” kata Anton. Layanan tersebut mencakup seluruh kantor cabang BSI, Net Banking, BSI Mobile, dan BSI Agen yang jumlahnya mencapai lebih dari 113 ribu agen.
Pemerintah Kementerian Agama RI telah mengumumkan periode pelunasan haji tahap 1 pada 14 Februari – 14 Maret 2025, dan tahap 2 pada 24 Maret – 17 April 2025. Nasabah dapat melunasi biaya BPIH-nya melalui berbagai saluran yang disediakan oleh BSI, termasuk BSI Mobile. Proses pelunasan melalui BSI Mobile melibatkan langkah-langkah sederhana seperti login, memilih menu “Bayar,” “Haji dan Umroh,” kemudian “Pelunasan Haji,” dan memasukkan nomor rekening serta nomor porsi yang akan dilunasi.
Tahun ini, jumlah nasabah tabungan haji yang berhak lunas Tahap I di BSI mencapai 164.905 jamaah atau sekitar 81% dari total jamaah haji Indonesia. Nasabah terbanyak yang berhak lunas berasal dari Kabupaten Bogor, disusul oleh DKI Jakarta, Kabupaten Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Bandung. Adapun BSI memproyeksikan peningkatkan sebanyak 2 juta akun tabungan haji menjadi 7,6 juta number of account (NoA) pada 2025.
Sejalan dengan proyeksi kenaikan tersebut, BSI membidik kenaikan dana pihak ketiga (DPK) dari tabungan haji sebesar 45,5% (year on year/yoy) menjadi Rp21,1 triliun pada akhir 2025. Adapun biaya BPIH reguler jamaah haji Indonesia yang disampaikan pemerintah adalah sebesar Rp89.410.258. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah berbeda-beda sesuai embarkasi. (Redaksi)