Purnawirawan TNI Desak Wapres Gibran Dilengserkan, Boni Hargens: Mustahil Bisa Terjadi

Jakarta – Muncul desakan agar ada pergantian posisi Wakil Presiden atau Wapres yang saat ini ditempati Gibran Rakabuming Raka . Namun, ada anggapan pergantian Gibran mustahil bisa terjadi.
Demikian disampaikan pengamat politik Boni Hargens menanggapi adanya desakan Gibran diganti dari sejumlah purnawirawan jenderal TNI.
Boni menilai Presiden dan Wakil Presiden merupakan dwitunggal yang dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu Presiden atau Pilpres.
“Belakangan muncul gerakan politik kontroversial yang mengusulkan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam demokrasi konstitusional Indonesia, hal macam itu mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal yang dipilih secara bersama dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu,” kata Boni dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.
Boni mengatakan langkah mengganti Wapres di tengah jalannya pemerintahan bertentangan dengan konstitusi. Boni menyebut langkah itu tidak ada di dalam UUD 1945.
Dia menjelaskan dalam Pasal 7A UUD 1945, hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
“Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila salah satu atau keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden,” jelas Boni.
Menurut Boni, sampai saat ini tak ada satu pun klausul yang dilakukan oleh Wapres Gibran. Ia menduga ada upaya untuk membuat keruh suasana politik Indonesia.
Dia bilang saat ini pemerintah RI mesti bekerja keras menghadapi tantangan global seperti perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China.
“Terutama di bidang ekonomi sebagai dampak dari perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) alias China,” katanya.
Ia menyebut apa yang dilakukan oleh kelompok yang mendesak mengganti Wapres merupakan tindakan politik kekuasaan. Lebih lanjut, menurut dia, gerakan itu dapat mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan Indonesia.
“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan yang vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil pemilu,” tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan tentang kondisi bangsa Indonesia sekarang. Salah satunya meminta putra dari Presiden RI-7 Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari posisi Wapres RI.
Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. (redaksi)