Peringatan KAI Tanjungkarang: Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Meningkat, Waspadai Sinyal Kereta Api

0
KAI-Tanjungkarang-1

Tanjungkarang, 12 April 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melaporkan sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang hingga April 2025, yang menyebabkan dua korban meninggal dunia, satu korban luka berat, dan lima orang luka ringan.

Azhar Zaki Assjari, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, mengungkapkan bahwa di jalur kereta api juga tercatat empat kecelakaan yang menambah jumlah korban, dengan tiga orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. “Kecelakaan ini tidak hanya mengorbankan pengendara, tetapi juga menghambat perjalanan kereta api,” ungkapnya.

Untuk itu, KAI Tanjungkarang meminta masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan di perlintasan sebidang. Azhar menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 yang menyatakan bahwa kereta api harus didahulukan di perlintasan sebidang.

“Kami mengingatkan agar pengendara kendaraan berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 114,” lanjutnya.

Azhar menjelaskan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga PT KAI, mengingat dampaknya yang besar terhadap perjalanan kereta api dan keselamatan petugas. “Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, yang harus didahulukan,” katanya. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *